Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Nomor 100.3.3.1/34 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Kepada Pemerintah Kabupaten Jepara Dengan Cara Hibah
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/34 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Kepada Pemerintah Kabupaten Jepara Dengan Cara Hibah
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/34 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Kepada Pemerintah Kabupaten Jepara Dengan Cara Hibah